Beranda Nasional MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

1052

KUBUS.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan rakyat dan perekonomian yang sedang lesu.

“Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan kenaikan PPN hingga situasi dunia usaha dan ekonomi mendukung,” ujar Anwar Abbas, melansir Republika.co.id, Kamis (26/12/2024).

Anwar menambahkan, kebijakan ini perlu menjadi perhatian untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus memberdayakan rakyat, bukan malah membebani.

Banyak ahli dan masyarakat yang berpendapat bahwa kenaikan PPN di tengah ketidakstabilan ekonomi dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tepat. “Jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan ini, maka akan menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Meskipun kenaikan PPN 12 persen sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Anwar mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini. “Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” pungkasnya.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini