Beranda Nasional MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite

3333
Foto: okezone.com

KUBUS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi adalah haram bagi orang kaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat (7/2).

Menurut Kiai Miftah, kedua barang tersebut disubsidi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak mengaksesnya. “Gas dan BBM bersubsidi diperuntukkan untuk golongan yang tidak mampu, bukan untuk orang kaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa distribusi Pertalite telah diatur pemerintah untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara gas elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, nelayan, petani, dan usaha mikro yang membutuhkan.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum bagi mereka yang menyalahgunakan subsidi ini. Dalam hukum Islam, mengonsumsi bahan bakar dan gas bersubsidi tanpa hak termasuk dalam kategori haram.

Dengan adanya penegasan ini, MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan pemerintah dan menjaga distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini