KUBUS.ID – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar mencatat jumlah perkara dispensasi menikah yang masuk pada triwulan pertama tahun 2025. Menurut Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Dr. Edi Marsis S.H., M.H., pada Januari 2025 tercatat ada 17 perkara, Februari 14 perkara, dan Maret 9 perkara. Pada periode ini, Pengadilan Agama Kelas 1A menerima total 40 perkara dispensasi menikah, yang sebagian besar disebabkan karena hamil di luar nikah.
“Lebih dari separuh perkara dispensasi menikah ini berhubungan dengan kasus kehamilan sebelum menikah, yang seringkali melibatkan pasangan yang masih berusia sangat muda,” katanya
Menurut Edi, rata-rata usia pemohon dispensasi menikah di bawah 19 tahun. Sebagai upaya preventif, Edi mengimbau agar setiap keluarga yang memiliki anak remaja lebih intens memberikan pendidikan tentang etika pergaulan sesuai ajaran agama. Sehingga remaja terhindar dari pergaulan bebas. Pentingnya pendidikan agama dan pemahaman tentang batasan dalam pergaulan remaja dinilai sebagai salah satu langkah terbaik untuk mencegah pergaulan bebas.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengenalkan anak-anak mereka pada etika pergaulan yang benar, serta memberikan pendidikan spiritual yang cukup, agar mereka lebih bijak dalam berhubungan dan tidak terjebak dalam permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Edi.(slv)