SEMARANG, (KUBUS.ID) – Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026. Ia menilai penundaan pengesahan aturan tersebut sarat kepentingan.
“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade dikutip ANTARAnews pada Minggu, (25/01/2026)
Jawade yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unissula menegaskan, dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat besar dan bersifat mendesak. Apalagi, pemerintah baru saja memberlakukan tiga undang-undang penting, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Karena itu, Fakultas Hukum Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga undang-undang tersebut,” ujarnya.
Menurut Jawade, penerapan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi membutuhkan pengaturan yang jelas dan tegas, khususnya terkait kewenangan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaannya.
“Pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan. Kedua, harus dipahami prosedur dan mekanismenya, mulai dari apa yang dirampas, dengan siapa, apa syaratnya, dan kapan dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyampaikan bahwa hingga saat ini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR. Ia menjelaskan bahwa konsep perampasan aset menitikberatkan pada gugatan negara terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan terhadap pelakunya.
“Yang digugat oleh negara adalah aset. Ada aset yang diduga hasil tindak pidana, sementara orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia sehingga tidak jelas. Dalam hal ini, negara berhadapan dengan aset, bukan dengan orang,” kata Topo.
Topo menambahkan, konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 hingga kini belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Illicit enrichment itu belum ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita. Jadi, tidak bisa orang asal tuduh saja,” ujarnya. (ANTARA/far)

































