Beranda Jawa Timur Pasca Over Dosis Miras Dua Pemandu Lagu, Sat Reskrim Polres Kediri Kota...

Pasca Over Dosis Miras Dua Pemandu Lagu, Sat Reskrim Polres Kediri Kota Awasi Distribusi Miras

1408

KUBUS.ID – Pasca kejadian over dosis minuman keras yang menewaskan 2 pemandu lagu di tempat karaoke wilayah Kecamatan Banyakan, Kediri, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota melakukan pengawasan distribusi minuman keras diwilayah Hukum Polres Kediri Kota. Pengawasan distribusi minuman keras ini bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan dan Ketertiban Masyarakat.

Selain itu, Pengawasan bertujuan untuk memastikan minuman keras yang dijual dan didistribusikan legal dan aman. Pengawasan distribusi minuman keras adalah untuk mengurangi konsumsi minuman keras yang berlebihan dan tidak terkendali, mencegah penjualan minuman keras kepada anak-anak dan remaja, dan meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, pengawasan distribusi minuman keras dilakukan dengan cara memeriksa izin usaha dan label produk minuman keras, mengawasi penjualan minuman keras di tempat-tempat umum, dan menghimbau pedagang untuk tidak menjual minuman keras kepada anak-anak dan remaja.

“Kami akan melakukan pengawasan dalam distribusi minuman keras diwilayah hukum polres kediri kota. Baik itu perijinannya, maupun keaslian dari minuman keras tersebut,” Kata Cipto, Selasa (5/8/2025).

Cipto menambahkan, bagi pedagang yang melanggar aturan distribusi minuman keras, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi daberupa denda, pencabutan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha.

“Kami tidak akan segan-segan untuk mencabut ijin usaha atau bahkan kita tutup usahanya jika tidak sesuai prosedur yang ada,” Jelasnya.

Pengawasan distribusi minuman keras yang efektif dapat membantu meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, satuan reskrim Polres Kediri Kota akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi minuman keras.(atc/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini