JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan dikutip ANTARAnews pada Selasa, (20/1)
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat sebagai ASN PPPK dan harus menunggu proses seleksi berikutnya.
“Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” tambahnya.
Dadan menjelaskan, pegawai di luar tiga posisi inti tersebut, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Menurutnya, relawan merupakan bagian dari mitra SPPG, sehingga status ASN hanya diberikan kepada pegawai inti yang menjadi bagian dari struktur Badan Gizi Nasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” ujarnya.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK tetap melalui mekanisme seleksi. Seluruh calon ASN diwajibkan mengikuti tahapan administrasi dan dinyatakan lulus Computer Assisted Test (CAT).
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” tandas Dadan. (far)

































