KUBUS.ID – Pelaku pembuangan bayi di rumah kosong kawasan Perumahan Mojoroto Indah, Kota Kediri, sudah diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku berinisial FT, usia 37 tahun, warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. FT ditangkap pada Kamis, (19/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB di Pagung, Semen, Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, IPTU Fathur Rozikin SH, saat di konfirmasi jurnalis Radio ANDIKA, mengatakan bahwa pelaku melahirkan secara mandiri di lokasi pembuangan bayi, tepatnya di selokan.
“Pelaku melahirkan secara mandiri di TKP tersebut dilahirkan di dalam selokan di parit-parit tempat ari-ari ditemukan,” ungkapnya.
Fathur menambahkan FT mengaku merasa tidak mampu mengasuh anaknya yang merupakan anak keempat, dengan alasan kondisi ekonomi yang sulit, saat ini, FT bekerja sebagai pembantu rumah tangga di perumahan tersebut.
“Bayi tersebut adalah anak keempat dan dia merasa tidak bisa untuk membesarkan/tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di perumahan Mojoroto,” imbuh Fathur.
Bayi yang ditemukan hampir dua hari tidak mendapatkan susu, karena dilahirkan pada Jumat (13/9/2024) pagi, dan ditemukan pada Minggu (15/9/2024) sore. Fathur melanjutkan setelah air ketuban pelaku pecah di rumah, pelaku mencari tempat yang aman dan melahirkan secara mandiri serta memotong ari ari dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Di selokan dia melahirkan sendiri dan ari-arinya dipotong dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah,” lanjut Fathur.
Bayi tersebut kini diamankan oleh Dinas Sosial Kota Kediri. FT saat ini menghadapi ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penelantaran. Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua fakta di balik kasus tersebut.(son/slv)