KUBUS.ID – Pelimpahan haji kepada ahli waris di Jombang mencapai angka 154. Kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Jombang, Ilham Rohim S.Ag., M.H.I., pelimpahan tersebut dilakukan karena jemaah haji meninggal dunia atau sakit berat yang tidak memungkinkan berangkat.
Ahli waris harus melakukan beberapa prosedur, seperti pengajuan berkas, di antaranya FC surat kematian, surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor kursi, PPIH setoran awal jemaah haji, FC KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, foto 3×4, buku rekening haji atas nama penerima pelimpahan kursi, surat keterangan dokter (apabila jemaah haji dinyatakan sakit).
Kata Ilham, setelah ahli waris mengajukan berkas, maka akan dilakukan pendataan di Kemenag Jawa Timur yang terintergrasi dengan website, kemudian menunggu konfirmasi. Diketahui, keberangkatan ahli waris menyesuaikan kursi yang dilimpahkan.(slv)