KUBUS.ID – Pemerintah Kota Kediri pada Senin (19/5/2025), mulai melakukan penataan PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri. Untuk memperlancar arus lalu lintas. Selain itu juga untuk melakukan penataan PKL agar lebih tertata. Pemerintah Kota Kediri melalui tim penataan PKL yang terdiri dari disperdagin, Satpol PP, Dishub, Kelurahan dan Kecamatan, sebelumnya sudah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pada (28/4/2025).
Kabid Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera mengatakan jika memang dalam pertemuan hari ini ada yang menyampaikan keberatan dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, itu tidak benar.
“Memang sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025 kita akan melakukan penataan untuk PKL Jalan Pattimura dimulai tanggal 19 Mei 2025. Jadi kalau ada yang menyampaikan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu itu sangat tidak benar karena pemerintah kota Kediri sudah memberikan waktu 3 minggu untuk nantinya kita akan memberlakukan sanksi jika berjualan tidak sesuai dengan aturan,” Kata Rice Senin (19/5/2025).
Rice menambahkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Peraturan jam operasional PKL, yaitu hanya boleh dijinkan berjualan mulai pukul 15.00 sampai 24.00. Selain jam tersebut, atau PKL yang berjualan pagi, dilarang berjualan. Untuk PKL pagi hari, ada yang pindah berjualan pada malam hari, dan ada yang berjualan masuk ke dalam Gang.
“sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Peraturan jam operasional PKL, yaitu hanya boleh dijinkan berjualan mulai pukul 15.00 sampai 24.00. Selain jam tersebut, atau yang berjualan pagi, dilarang berjualan disepanjang Jalan Pattimura. Untuk PKL pagi hari, ada yang pindah berjualan pada malam hari, dan ada yang berjualan masuk ke dalam Gang,” Jelasnya.
Sementara itu, Agus Dwi Ratmoko Kasi Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dalam penataan PKL disepanjang Jalan Pattimura. Jika memang ada yang melanggar aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan sanksi tegas pada pedagang yang melanggar aturan.
“Kami akan melakukan pengawasan dalam penataan PKL disepanjang Jalan Pattimura. Jika memang ada yang melanggar aturan tersebut, maka kami akan melakukan sanksi tegas pada pedagang yang melanggar aturan,” tegasnya.
Untuk diketahui jumlah pedagang Kaki lima disepanjang Jalan Pattimura Kota Kediri, untuk yang berjualan pagi hari berjumlah 13 pedagang. Kemudian untuk yang malam hari di barat rel kereta api sebanyak 14 pedagang, sedangkan yang di timur Rel kereta api sebanyak 12 pedagang. Setiap pedagang, akan mendapatkan space lapak seluas 7 meter.(atc/rif)