Beranda Nasional Pemerintah Pusat Bakal Ambil Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah dari Pemda

Pemerintah Pusat Bakal Ambil Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah dari Pemda

0
Menko Pangan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat lintas kementerian. (dok. Kemenko Pangan)

Jakarta (KUBUS.ID) – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di 20 provinsi. Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan keputusan itu diambil untuk mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan dan menahan laju konversi lahan pertanian.

“Hari ini kami sudah putuskan menetapkan delapan provinsi plus 12 provinsi. Untuk 12 provinsi itu, perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di kabupaten atau kota, tetapi di pusat,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (12/3) dilansir dari CNNIndonesia.

Delapan provinsi yang lebih dulu masuk skema pengendalian pusat adalah Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Barat.

Sementara 12 provinsi tambahan yang akan masuk skema pengendalian tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Selatan.

Pemerintah menargetkan regulasi penetapan 20 provinsi tersebut rampung pada kuartal I 2026. Setelah itu, penguatan pengendalian lahan sawah akan diperluas ke provinsi lain hingga pertengahan tahun.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan peraturan menteri saat ini masih difinalisasi.

“Untuk tambahan 12 provinsi itu alih fungsi lahannya harus ditarik ke pusat sesuai Perpres Nomor 4,” ujar Nusron. Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah di provinsi yang masuk skema tidak lagi memiliki kewenangan mengubah fungsi lahan sawah. Regulasi detailnya akan diumumkan setelah Peraturan Menteri ATR/BPN resmi diterbitkan. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini