KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat melakukan pemantauan pada hari pertama pelaksanaan Work From Home (WFH) yang diterapkan berdasarkan surat edaran pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menjaga efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Pada pelaksanaannya, Inspektorat Kabupaten Kediri melakukan pengecekan terhadap kehadiran ASN yang menjalankan WFH. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran dengan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui Sistem Informasi Presensi (SIPRES).
Inspektur Kabupaten Kediri, Wirawan, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan tingkat kepatuhan ASN yang cukup baik. Pengecekan absensi yang dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap tertib mengikuti aturan.
“ASN yang melaksanakan WFH melakukan absensi sesuai ketentuan, yakni berdasarkan titik koordinat rumah masing-masing,” ujarnya.
Dengan hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan bahwa pelaksanaan WFH tetap berjalan optimal dan disiplin ASN tetap terjaga. Pemantauan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik meskipun dilakukan secara jarak jauh.(atc)





























