Beranda Jawa Timur Pemkot Kediri Sosialisasi UMK Kota Kediri Tahun 2026

Pemkot Kediri Sosialisasi UMK Kota Kediri Tahun 2026

59

Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2026. Dalam ketetapan terbaru, UMK Kota Kediri mengalami kenaikan sebesar 170 ribu rupiah lebih dibanding tahun 2025.

Bertempat di Hotel Viva Kota Kediri, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tenaga Kerja (UMTK) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait penetapan Upah Minimum Kota untuk tahun 2026. Sosialisasi ini dilakukan menyusul telah diterbitkannya keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengenai besaran upah minimum di wilayah Jawa Timur.

​Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK Kota Kediri tahun 2026 dipastikan naik menjadi 2.742.806 rupiah. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 170.445 rupiah dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka 2.572.361 rupiah. ​Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, mengatakan, bahwa kenaikan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Kediri.

“Harapan kami dengan sosialisasi yang dilakukan ini, besaran UMK dapat diterima oleh para pengusaha tanpa ada keberatan yang berarti. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja kita. Namun, jika memang ada perusahaan yang merasa keberatan, tentu ada beberapa mekanisme yang akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku.” Kata Eko, Selasa (30/12/2025).

Pemerintah Kota Kediri menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pekerja agar roda ekonomi tetap berjalan stabil. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh sektor industri di Kota Kediri dapat mengimplementasikan aturan upah terbaru tersebut mulai Januari 2026 mendatang.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini