Beranda Nasional Penganiayaan Anak di Daycare, Advokat Kediri: Revisi UU Perlindungan Anak!

Penganiayaan Anak di Daycare, Advokat Kediri: Revisi UU Perlindungan Anak!

1077

KUBUS.ID – Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Jawa Barat, diancam hukuman lima tahun penjara, karena disangkakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Menurut Advokat Kediri, Ander Sumiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., ancaman hukuman tersebut terlampau ringan.

Ander mengusulkan revisi UU Perlindungan Anak. Karena dalam UU tersebut, pelaku dihukum cenderung ringan dari pada pelaku hukum pidana. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa dan cenderung mengalami trauma. Pengusulan revisi UU Perlindungan Anak tersebut, agar anak dapat dilindungi dengan intens. Sehingga, apabila ada pelaku penganiayaan anak, dapat dihukum lebih berat.

Selain itu, Ander mengusulkan adanya shelter khusus anak yang dibina oleh Dinas Sosial atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menangani anak yang menjadi korban menganiayaan, pelecehan, dan sebagainya, sehingga dapat mengobati luka dan trauma yang dialami.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini