KUBUS.ID – Aksi penyelundupan pil dobel L yang dicampur dengan sambal kecap di Lapas Kelas IIB Tulungagung, berhasil digagalkan.
Kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung, Dhony Galeh Sulistio, penyelundupan dilakukan oleh Arik Bayu Sudarmono, warga Tulungagung dan Siti Ernawati, warga Trenggalek pada Selasa (12/11). Saat itu kedua pelaku mengirim makanan berupa tahu, nasi, sayur, sambal kecap. Makanan tersebut ditujukan kepada Heri Santoso yang merupakan terpidana kasus narkoba di Lapas Tulungagung.
Hasil pengecekan petugas, ditemukan pil dobel L yang dicampur di dalam sambal kecap. Ditemukan 4 pil yang masih utuh, sebagian lainnya diduga telah larut bersama campuran sambal kecap. Buntut kasus itu, kini Heri Santoso dipindahkan ke sel pengasingan.
Dhony menambahkan, kedua pelaku penyelundupan pil dobel L kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Diketahui, salah satu pelaku yakni Arik Bayu Setiawan merupakan residivis tindak pidana narkoba.(rif/adr)