
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Penyesuaian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak hanya berdampak pada status kepesertaan BPJS Kesehatan di tingkat nasional. Di wilayah Kediri Raya, kebijakan ini turut menyebabkan puluhan ribu kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan, termasuk di Kota Kediri.
Di Kota Kediri sendiri, ribuan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mengalami perubahan. Sebagian peserta dinonaktifkan, sementara ribuan data baru masuk sebagai penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin menyampaikan, terdapat 5.091 data PBI JK warga Kota Kediri yang dinonaktifkan. Di sisi lain, terdapat 4.461 data baru yang didaftarkan sebagai penerima manfaat BPJS PBI JK.
Mengingat update DTSEN, terdapat 5.143 penerima manfaat yang desilnya berpindah, sehingga PBI-nya oleh pusat dinonaktifkan. Dari jumlah itu, setelah dilakukan pemadanan data kependudukan, sebanyak 5.091 orang ber-KTP Kota Kediri.
“Sisanya 53 orang ber-KTP luar kota, namun berdomisili di Kota Kediri,” kata Imam saat mengudara di Radio ANDIKA pada Sabtu, (07/02).
Imam menambahkan, 4.461 data penerima manfaat PBI JK baru tersebut berasal dari peserta PBI daerah yang pembiayaannya kemudian ditarik menjadi PBI pusat.
Meski terjadi penonaktifan, Pemerintah Kota Kediri memastikan warga tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Sekitar 5 ribu status PBI JK yang dinonaktifkan tetap dapat dicover melalui pembiayaan pemerintah daerah, dengan mekanisme pengajuan reaktivasi ke Dinas Sosial.
“Jika masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dan statusnya dinyatakan nonaktif, akan diarahkan ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan selanjutnya puskesmas akan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Imam.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diminta tidak khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat penyesuaian data DTSEN.
Terlebih, Kota Kediri telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga pemerintah daerah tetap memprioritaskan layanan kesehatan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pada prinsipnya, ini sudah tercover di APBD. Tidak ada perbedaan antara yang dicover pemerintah pusat maupun daerah. Layanan kesehatan tetap bisa diakses semua masyarakat,” tandas Imam. (far)
































