KUBUS.ID – Dua pelaku kasus peredaran uang palsu di Pasar Sawahan Nganjuk, berhasil diamankan Satreskrim Polres Nganjuk. Kedua pelaku berinisial NY dan SP. Keduanya warga Sawahan Kabupaten Nganjuk. Pelaku diamankan beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 10.450.000,-.
Menurut Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto, dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 101 lembar dan Rp 100.000,- sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.(stm)