KUBUS.ID – Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, Bea Cukai, TNI, Kejaksaan dan Polri, hari ini melakukan operasi rokok ilegal dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Puluhan petugas gabungan tersebut, mendatangi empat toko di wilayah Kota Kediri, diantaranya di Jalan Kilisuci, dan di Jalan PB Sudirman Kota Kediri. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita belasan rokok ilegal.
Kepala Bidang penegakan hukun daerah Satpol PP Kota Kediri Harjo Rukmono mengatakan, operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. Beberapa toko telah didatangi dan didapati beberapa rokok ilegal yang dipajang di etalase tempat jualan.
“operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Beberapa toko telah kami datangi dan mendapati ada rokok ilegal yang berada di etalase tempat jualan, Kata Harjo Kepada Jurnalis kubus.id, Rabu (18/9).
Sementara itu, Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kediri Darmawan mengatakan, dari belasan rokok yang diamankan, ada beberapa yang terdapat pita cukainya. Namun, pita cukai tersebut tidak pada peruntukannya, seperti rokok yang seharusnya menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), namun menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Bea cukai, akan melakukan penyelidikan untuk pabrik produksi rokok illegal tersebut.
“dari belasan rokok yang diamankan, memang terdapat pita cukainya. Tetapi pita cukai tersebut tidak pada peruntukannya yang seharusnya menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), rokok tersebut menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Bea cukai, akan melakukan penyelidikan untuk pabrik pembuatnya,” tambahnya.
Darmawan menambahkan, untuk pabrik pembuatnya, akan dikenakan pasal 29 ayat 2A Undang – Undang cukai, dan bisa dikenakan denda administrasi hingga pidana.(atc/rif)