Beranda Kediri Raya Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Tulungagung

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Tulungagung

358

KUBUS.ID – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pelaku berinisial AS (37) warga Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, AS dilaporkan setelah melakukan penganiayaan kepada korban YH (32), yang berdomisili satu Desa dengan pelaku. Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 Juni 2025, sekitar jam 03.00 WIB di area jalan persawahan, masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 Juni 2025, Sekira pukul 03.00 WIB di area jalan persawahan masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung”, ujarnya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian mata kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan hidung sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, korban terjatuh. Lalu, pelaku memukul korban berulang-ulang di bagian wajah, hingga korban tidak sadarkan diri.

Sebelumnya, keduanya meminum miras jenis arak bali bersama teman temannya yang lain. Korban berkata yang menyinggung pelaku, lalu terjadi adu mulut. Pertengkaran keduanya tidak dapat dicegah, hingga korban mengalami luka berat. Korban dibawa ke Puskesmas Rejotangan. Dengan bukti surat hasil Visum et Repertum, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku. Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Kemudian pelalu membalas memukul hingga korban jatuh, pada saat jatuh pelaku memukuli lagi berulang ulang kali dibagian wajah hingga korban tidak sadar diri. Setelah tahu korban sudah tidak sadar kemudian teman temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan”, pungkasnya.(slv)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini