Kediri (KUBUS.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Pria berinisial MSS, warga Semen, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan setelah teridentifikasi melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang pelajar di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan rekaman CCTV yang sempat viral di jejaring sosial Facebook Ag243 Andika Media. Berbekal rekaman tersebut dan laporan resmi dari korban serta orang tuanya, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. MSS ternyata telah melakukan aksi bejatnya secara berulang di banyak tempat. Tercatat, pelaku telah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 20 orang wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MSS merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada tahun 2016 silam. Namun, kali ini pelaku terlibat dalam tindakan asusila yang meresahkan kaum wanita.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat persoalan asmara di masa lalu.
”Pelaku mengaku telah menikah dua kali dan merasa dikhianati oleh istrinya. Hal ini memicu rasa sakit hati yang kemudian dilampiaskan melalui tindakan pelecehan seksual, seperti menunjukkan alat vital hingga tindakan fisik berupa meremas payudara korban,” terang AKP Achmad Elyasarif.
Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Kediri Kota turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, antara lain, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 2284 BX. Helm, Jaket, dan celana pendek. Kemudian Tas selempang, HP, dan sepasang sandal.
Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindakan asusila dan menjaga ruang publik tetap aman. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(atc/nhd)
































