Beranda Kediri Raya Polisi Tetapkan Orang Tua Balita di Tugurejo Ngasem Sebagai Tersangka, Terancam 20...

Polisi Tetapkan Orang Tua Balita di Tugurejo Ngasem Sebagai Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

5152

KUBUS.ID – Mian Tasgeen (sebelumnya ditulis Taskim-red) dan Novita, kedua orang tua balita 3 tahun bernama Nisa yang meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah keduanya diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap sang anak di Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan kedua orang tua Nisa ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Mapolres Kediri.

“Keduanya pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya usai rilis di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

Dalam proses penganiayaan itu, Kapolres Kediri menjelaskan jika keduanya memiliki peran masing-masing. Dia menyebut jika pemicu awal terjadinya penganiayaan lantaran kesal kepada sang anak karena telah menumpahkan air minum di kamar, Sabtu (22/6/2024) lalu. Saat ditanya sang anak tidak menjawab dengan benar dan berbohong.  

Novita kemudian mencubit dan menampar pipi Nisa. Sementara Tasgeen memukul dada dan perut.

“Akibatnya balita tersebut mengalami pendarahan dan menghembuskan nafas terakhir,” ungkapnya.

Dalam rilis itu, pihak kepolisian juga mengamankan kain jarik, kain kafan, tikar bambu dan sejumlah benda untuk menguburkan Nisa seperti pisau dapur, sendok dapur dan balok kayu berukuran 15 centimeter. Saat ini, keduanya masih diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk dua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.(sya/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini