KUBUS.ID – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Blitar Kota berhasil meringkus 8 orang tersangka peredaran narkotika dan obat keras. Dari 8 tersangka, barang bukti yang diamankan 10,3 gram sabu dan 1478 butir pil dobel L.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan total 8 tersangka ditangkap berdasarkan 8 laporan polisi yang masuk. Mereka diamankan di tempat yang berbeda dan tersebar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dinyatakan sebagai pengguna. Samsul menambahkan seluruh tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan pembelian secara ranjau. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan menangkap pengedar. (nhd)