KUBUS.ID – Polres Blitar menangkap J.H (64), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, atas dugaan pengedaran uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Kamis (31/7/2025).
Penangkapan dilakukan saat patroli rutin setelah pedagang melaporkan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp270.000, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan Rp20.000. Dari hasil penyidikan, J.H mengaku mulai mencetak uang palsu sejak Juli 2024 dan mengedarkannya sejak 27 Juli 2025 di pasar tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan pelaku mencetak uang palsu menggunakan ponsel untuk memotret uang asli, mengeditnya di komputer dengan aplikasi Word, lalu mencetaknya menggunakan kertas manila.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi setelah tertipu Rp35 juta dalam modus uang gaib. Total, ia mencetak 8 lembar Rp50.000 dan 12 lembar Rp20.000, dengan 4 lembar rusak, dan telah membelanjakan 3 lembar Rp50.000 serta 4 lembar Rp20.000,” ujar Ipda Putut.
Dua pedagang, Endro (54) dan Andri (25), menjadi saksi sekaligus korban setelah menerima uang palsu tersebut.
J.H dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polsek Ponggok terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu di pasar tradisional. (nhd)