Beranda Jawa Timur Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka dalam Kerusuhan Gedung DPRD Kabupaten Blitar

Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka dalam Kerusuhan Gedung DPRD Kabupaten Blitar

121
Polres Blitar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar. (Foto. Redaksi)

KUBUS.ID – Polres Blitar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar yang terjadi pada Sabtu malam (30/8). Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi total sebanyak 41 orang diamankan dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sembilan orang di antaranya langsung ditahan, sementara tiga lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 13 tahun.

“Sementara 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Putut pada Rabu (3/9).

Berdasarkan dari hasil penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil penjarahan saat aksi berlangsung. Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi turut memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara bagi pelaku yang terbukti melakukan provokasi dan penghasutan, dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP, juga dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, IPDA Putut menjelaskan bahwa kerusuhan bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat sekelompok massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi di wilayah Kota Blitar. Setibanya di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, massa mendorong hingga merobohkan pagar gedung dan merangsek masuk ke dalam area kantor.

“Massa melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar bagian kantor, serta menjarah sejumlah barang milik DPRD,” jelasnya.

Polres Blitar memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut dan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban serta menindak tegas aksi-aksi anarkistis serupa. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini