KUBUS.ID – Polres Kediri Kota menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Mako Polres Kediri Kota pada Sabtu, 30 Agustus 2025, lalu.
Kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana hingga Kamis, 11 September 2025, 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut masih bisa berubah, karena penyelidikan terus berlangsung.
Pekan lalu, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satu orator aksi berinisial SA serta dua pelaku yang melempar bom molotov ke arah Mako Polres Kediri Kota.
Para tersangka tidak hanya berasal dari wilayah Kediri Raya. Selain dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Nganjuk, polisi juga mencatat ada pelaku dari luar daerah, yakni Surabaya, Sampang, hingga Pontianak. (rif)