Beranda Jawa Timur Polres Kediri Kota Tetapkan Puluhan Tersangka Kasus Kerusuhan di Kota Kediri

Polres Kediri Kota Tetapkan Puluhan Tersangka Kasus Kerusuhan di Kota Kediri

1052

KUBUS.ID – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, sampai hari ini telah menetapkan 51 tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus lalu. Dari 51 tersangka tersebut terdiri dari 46 orang tersangka dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang kedapatan telah melakukan ajakan melalui akun media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota kembali mengamankan 1 orang berinisial F, yang bersangkutan dugaan pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi dan elektronika unsur pasal setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan.

“Kami telah mengamankan kembali tersangka berinisial F yang telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial. Sehingga, membuat kerusuhan yang terjadi di kota kediri alhir agustus lalu,” Kata Cipto, Selasa (23/9/2025).

AKP Cipto menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman pada tersangka F, untuk mengarah pada pelaku lainnya. Akun-akun media sosial dan flyer, telah dibuat F sejak tahun 2024. Ketika moment akhir Agustus lalu, flyer tersebut dibuat untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan untuk ikut dalam aksi tersebut.(atc/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini