KEDIRI, (KUBUS.ID) – Penentuan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kembali memunculkan dinamika. Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menetapkan 1 Syawal jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan itu diumumkan secara daring oleh dewan mufattisy ponpes Al Falah, Yai Ma’shum. Penetapan didasarkan pada hasil perhitungan lajnah falakiyah internal pesantren.
“Awal Syawal 1447 Hijriah jatuh Jumat Legi, 20 Maret 2026. Pertimbangannya, ijtima akhir Ramadan terjadi Kamis Kliwon, 19 Maret 2026 pukul 17.00 WIB, dengan tinggi hilal 5 derajat 12 daqiqah,” ujarnya, dikutip pada Rabu (18/3).
Al Falah memang dikenal konsisten menggunakan sistem kalender falakiyah yang mereka susun sendiri. Metode ini juga dipakai saat menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah, yakni Kamis Pahing, 19 Februari 2026.
Salah satu pengajar, Gus Mahsus, menjelaskan kalender tersebut disiapkan sebagai pedoman, terutama bagi kalangan internal pesantren dan alumni.
“Setiap menjelang hari raya, pondok sering menerima banyak pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, kalender ini menjadi rujukan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak pesantren menegaskan bahwa keputusan ini tidak dimaksudkan sebagai acuan umum. Penetapan tersebut lebih ditujukan untuk lingkungan internal.
Di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Melalui juru bicaranya, K.H. Abdul Muid Shohib, Lirboyo menegaskan tetap berpegang pada fiqh mu’tabar: hisab sebagai dasar, rukyat sebagai penentu.
Menurut dia, pihaknya memilih menunggu hasil sidang isbat pemerintah sebelum mengumumkan awal Syawal.
“Kami memandang keputusan pemerintah lebih membawa kemaslahatan, terutama saat terjadi perbedaan di tengah umat,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia mengutip kaidah fikih, hukmul hakim yarfa‘ul khilaf yaitu keputusan pemerintah dapat mengakhiri perbedaan.
Sementara itu, Kementerian Agama dijadwalkan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026. Sidang akan berlangsung di Jakarta mulai pukul 16.00 WIB.
Hasil sidang itulah yang nantinya menjadi rujukan resmi nasional. Sementara di lapangan, perbedaan penetapan kembali menjadi warna yang tak terpisahkan dari tradisi penentuan hari besar keagamaan di Indonesia.(adr)

































