KUBUS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini merupakan langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing usaha. Menurutnya, UMP menjadi jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan tetap memperhatikan daya saing dunia usaha,” kata Prabowo.
Untuk upah minimum sektoral, Prabowo menambahkan, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6%, namun setelah pertemuan dengan perwakilan buruh di Istana, pemerintah memutuskan untuk menetapkan angka 6,5%.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mengonfirmasi pertemuan dengan Prabowo dan menyatakan persetujuannya terhadap kenaikan tersebut karena mendekati aspirasi buruh. Meski demikian, ia menekankan bahwa buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sektoral yang lebih tinggi, serta menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan iuran BPJS.(adr)