Beranda Kediri Raya Pria di Nganjuk Bacok Tetangga akibat Salah Paham, Pelaku Ditangkap Polisi

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga akibat Salah Paham, Pelaku Ditangkap Polisi

237

KUBUS.ID – Seorang pria berinisial SP (30) warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Nganjuk, ditangkap polisi setelah membacok tetangganya sendiri dengan sabit pada Jumat malam (20/6/2025).  Insiden berdarah ini dipicu oleh kesalahpahaman saat keduanya membantu sebuah hajatan di desa tersebut.

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius di bagian pinggang belakang akibat sabitan pelaku. “Korban dibacok dengan sabit, mengakibatkan luka sepanjang 40 sentimeter. Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk perawatan medis dan visum,” ujar AKP Supriyanto, Minggu (22/6/2025).
Peristiwa ini terjadi di halaman rumah warga saat acara hajatan berlangsung. Menurut Supriyanto, kesalahpahaman memicu amarah pelaku hingga akhirnya mengayunkan sabit ke arah korban. “Unit Reskrim Polsek Gondang bergerak cepat setelah menerima laporan warga pada Sabtu dini hari. Pelaku beserta barang bukti berupa sabit, kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum telah diamankan,” tambahnya.
SP kini ditahan di Polsek Gondang dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian. Proses hukum sedang berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Supriyanto.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk mengedepankan pengendalian diri dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum. “Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran agar warga tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tutup Supriyanto. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini