KUBUS.ID – DN, pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Karangsari Sukorejo Kota Blitar Jumat (15/8) sore, diduga kuat adalah korban pembunuhan. Sementara ini, Polres Blitar Kota sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Iptu Samsul Anwar Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan setelah olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya mengamankan LG dan MS. Kedua tersangka diduga menganiaya DN hingga meninggal dunia usai pesta miras bersama lima rekan lain.
“Sebenarnya ada tujuh orang, tapi yang sudah diperiksa enam. Dari enam orang yang kami periksa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, LG dan MS,” ujar Samsul, Sabtu (16/8) sore.
Dari data yang dihimpun, LG dan MS diamankan di wilayah Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan medis sementara menyebut penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong dan membenturkan tubuh korban ke benda keras menyebabkan luka berat di kepala dan leher.
Diketahui, DN tinggal sendirian di rumah dan sering pesta miras bersama teman-temannya. (nhd)