Beranda Jawa Timur Pro Kontra Karnaval di Tulungagung, Kabag Ops: Jelaskan antara Peraturan dan Pertimbangan...

Pro Kontra Karnaval di Tulungagung, Kabag Ops: Jelaskan antara Peraturan dan Pertimbangan  

2147

KUBUS.ID – Pelaksanaan karnaval yang tidak sesuai estimasi waktu masih menimbulkan pro dan kontra di mata masyarakat. Menanggapi hal tersebut Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Pudji Widodo menjelaskan sebenarnya regulasi batas pelaksanaan karnaval di Tulungagung hanya sampai pukul 23.00 WIB. Namun estimasi batas akhir waktu bisa lebih, lantaran beberapa faktor diantaranya peserta karnaval yang banyak dan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan masyarakat, selagi acara tersebut tidak menimbulkan kerusakan.

Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Pudji Widodo menjelaskan tata tertib karnaval di Tulungagung termasuk batasan waktu, jumlah sound dan penggunaan jalur sudah dirapatkan dengan stakeholder terkait. Namun, pihaknya tak menampik bahwa masih ada yang melanggar aturan tersebut, meski sudah disosialisasikan melalui surat perizinan.

Pembubaran karnaval sendiri dipertimbangkan, lantaran menurutnya acara karnaval hanya dilaksanakan satu tahun sekali, dan jika tidak menimbulkan kerusakan maka karnaval masih dilanjutkan dengan catatan tanpa kerusuhan, karena jika dibubarkan malah menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Sebelumnya, banyak informasi masuk melalui Gatekeeper Radio ANDIKA, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelaksanaan karnaval di Kecamatan Ngunut Tulungagung yang sampai dini hari, dan mengganggu ketenangan masyarakat. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini