KUBUS.ID – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dibacakan pada Kamis pekan depan (10/10/2024). Gugatan ini mempertanyakan keputusan KPU yang mengakui Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Melansir Tempo hari ini, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Salah satu poin utama dari gugatan adalah permintaan agar KPU mencabut status pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini adalah upaya untuk menantang tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Gayus menekankan pentingnya mempertimbangkan apakah MPR akan melantik pasangan calon tersebut.
“PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya dalam pernyataan di PTUN Jakarta Timur. Putusan ini akan menjadi penentu bagi masa depan Gibran sebagai calon wakil presiden.(adr)