Beranda Kediri Raya Ratusan Lansia Kota Kediri Terima Bantuan PKH Plus Tahap I 

Ratusan Lansia Kota Kediri Terima Bantuan PKH Plus Tahap I 

10

KUBUS.ID – Sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan, khususnya lansia yang kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Provinsi Jawa Timur kembali disalurkan kepada 531 penerima di Kota Kediri. Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial melakukan kegiatan monitoring Penyaluran Bantuan Sosial PKH Plus Tahap I. Diketahui, penyaluran dimulai sejak Rabu (19/3/2025) di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kamis (20/3/2025) di Kecamatan Pesantren, dan hari ini Jumat (21/3/2025) untuk Kecamatan Kota.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi mengatakan, peran Dinas Sosial dalam kegiatan ini adalah melakukan monitoring dan verifikasi ulang dengan melibatkan para pendamping PKH, TRC, TKSK serta tim dari Dinas Sosial.

“Kita pastikan bahwa yang bersangkutan masih ada atau tidak meninggal, sesuai domisili dan tidak pindah. Itu yang kita laporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bahan evaluasi penyaluran PKH Plus berikutnya,” ujarnya.

Untuk mekanisme penyaluran PKH Plus dilakukan dengan Bank Jatim. Untuk tahap I ini, bantuan sebesar Rp 500.000,- disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. Dengan rincian 285 penerima lama dan 246 penerima baru.

“Dikarenakan penerima lama sudah memiliki buku tabungan, maka bantuan bisa langsung diambil di seluruh kantor cabang atau kantor kas Bank Jatim terdekat. Sedangkan untuk penerima baru dan belum memiliki buku tabungan, harus dibukakan buku tabungan terlebih dahulu seperti hari ini,” jelasnya.

Jika penerima berhalangan hadir, maka pengambilan bantuan boleh diwakilkan keluarga yang masuk dalam 1 KK disertai surat kuasa yang diketahui kelurahan masing-masing. Batas pengambilan bantuan berlaku sampai tanggal 25 Maret 2025.

Mengantisipasi keramaian dan antrian yang cukup panjang, penyaluran buku tabungan bagi penerima baru PKH Plus akan dibagi per kecamatan selama 3 hari. Mulai hari Rabu (19/3/2025) hingga hari ini Jumat (21/3/2025). Adanya tambahan penerima baru PKH Plus di tahun ini, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan. Dengan melakukan pendataan yang dilakukan oleh pendamping PKH dan mempertimbangkan beberapa syarat.

Antara lain umur penerima harus berusia di atas 70 tahun, terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PKH dengan syarat lanjut usia dan tidak boleh KK tunggal. Selanjutnya data tersebut diusulkan ke Provinsi Jawa Timur. Bantuan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk menambah nutrisi para lansia, serta membantu menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.

“Semoga bantuan ini bisa memberikan semangat dan harapan bagi penerima manfaat untuk terus menjalani hidup yang lebih baik, meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.

Sumiatun, Penerima PKH Plus usia 90 tahun mengatakan, baru pertama kali menerima bantuan. Di temani anggota keluarga, ia mengaku senang dan bersyukur mendapat bantuan yang rencananya akan ia gunakan untuk membeli kebutuhan pokok tambahan nutrisi seperti susu dan buah-buahan.(atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini