Beranda Kediri Raya Razia Gabungan di Tulungagung, 39 Angkutan Barang Terjaring Pelanggaran Lalu Lintas dan...

Razia Gabungan di Tulungagung, 39 Angkutan Barang Terjaring Pelanggaran Lalu Lintas dan Perizinan

159
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait menggelar razia. (Foto. Redaksi)

KUBUS.ID – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait menggelar razia terhadap angkutan barang di wilayah Tulungagung. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari upaya optimalisasi keselamatan jalan raya, khususnya dalam menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Kepala UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin mengatakan bahwa dari total 329 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, sebanyak 39 kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran.

“Dari hasil razia, 24 kendaraan melanggar karena uji KIR tidak aktif, dan 15 kendaraan lainnya tidak membawa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK,” kata Saikudin pada Rabu, (22/10/2025).

Seluruh kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi berupa tilang dan penahanan dokumen oleh petugas.

Saikudin juga mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang agar senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan serta membawa kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan bukti uji KIR yang masih berlaku sebelum melakukan perjalanan.

“Kelaikan kendaraan dan kelengkapan dokumen sangat penting demi keselamatan di jalan serta untuk menghindari sanksi hukum,” tegasnya.

Razia serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap operasional angkutan barang, sekaligus upaya menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Timur. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini