Beranda Kediri Raya Redenominasi, Pengamat Sosial: Harus Dikaji Ulang

Redenominasi, Pengamat Sosial: Harus Dikaji Ulang

39

KUBUS.ID – Pengamat Sosial mengingatkan Pemerintah harus hati-hati dalam implementasi kebijakan redenominasi. Wacana redenominasi ini mencuat akhir-akhir ini setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken PMK Nomor 70 Tahun 2025.

Menurut Mochammad Sinung Restendy, M.Sos., Pengamat Sosial dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kebijakan ini bukan kebijakan proyek. Namun program jangka panjang yang melibatkan kondisi ekonomi tingkat nasional.

Di Zimbabwe, redenominasi dilakukan sampai 3 kali. Itupun menimbulkan hancurnya kepercayaan publik dan krisis ekonomi. Karena kebijakan yang diambil tidak melihat ketimpangan sosial ekonomi di tingkat masyarakat.

“Di Korea Selatan juga menunda dari tahun 1990”, tambahnya.

Yang berhasil melaksanakan kebijakan redenominasi, kata Sinung, adalah Turki pada tahun 2005. Namun, Turki membutuhkan waktu persiapan hingga 7 tahun. Dampaknya mampu meningkatkan ekonomi, wisata, penghasilan masyarakat dan kepercayaan publik meningkat.

“Jadi redenominasi ini memang ada dampak positif dan negatif. Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang stabil. Selain itu, kesadaran dan kepercayaan masyarakat harus baik terhadap program kebijakan ini”, tambahnya.

Jika redenominasi ini diterapkan di Indonesia tahun 2027, maka, Sinung menegaskan hal ini harus dikaji ulang. Sejumlah indikator yang perlu dilihat seperti stabilitas ekonomi, angka kemiskinan dan penyerapan angka pengangguran yang sudah sesuai.

Sinung juga menjelaskan masyarakat perlu dipahamkan bahwa redenominasi itu bukan memotong nilai, tapi menyederhanakan nilai. Karena, jika tidak terjadi keseragaman pemahaman, dikhawatirkan akan terjadi inflasi.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini