Beranda Jawa Timur Resmi, MUI Jawa Timur Terbitkan Fatwa Haram Sound Horeg

Resmi, MUI Jawa Timur Terbitkan Fatwa Haram Sound Horeg

7

KUBUS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa nomor 1 Tahun 2025 tentang keharaman sound horeg yang memperlihatkan aktivitas tarian laki-laki maupun perempuan mengumbar aurat, menimbulkan kerusakan, hingga membahayakan kesehatan pendengaran.

Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jawa Timur mengatakan fatwa tersebut diambil setelah melakukan serangkaian kajian dan pertemuan bersama pakar kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), pemilik jasa sewa sound, masyarakat terdampak, hingga sejumlah stakeholder terkait.

“Fatwa ini sudah dilakukan kajian sejak lama, namun puncaknya Rabu lalu (9 Juli 2025), komisi fatwa mengundang perwakilan pemilik bisnis sound, pengaju fatwa, pemprov dari dinas pariwisata, kepolisian, hingga Pakar THT dari Unair, untuk menyampaikan argument masing-masing,” jelas Gus Ubaid kepada Radio ANDIKA, (13/7) siang.

Gus Ubaid mengatakan dari hasil siding bersama sejumlah pihak yang berkaitan dengan acara sound horeg, MUI Jatim  menganggap lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari positifnya. Salah satunya pertimbangan medis yang disampaikan pakar THT.

“Tim dari Unair memaparkan standar kesehatan dari WHO Dimana batas kebisingan yang bisa ditoleransi manusia sebesar 80 desibel (dB) selama 8 jam. Sedangkan sound horeg pada umumnya mencapai 120 hingga 135 dB. Secara jangka panjang mengancam kerusakan gendang telinga permanen. Berpotensi membahayakan potensi penyakit jantung dan kardiovaskular,” jelasnya.

Pada fatwa yang ditetapkan pada 12 Juli 2025 tersebut, MUI Jatim memberikan pengecualian kepada kegiatan sound jika kebisingan sesuai standar aman WHO dan tidak mempertunjukkan penari berpakaian seksi.

Para pengusaha jasa penyewaan sound dalam sidang fatwa, kata Gus Ubaid, turut menyampaikan keberatan jika fatwa haram ditetapkan. Mereka beralasan hanya sebagai penyedia jasa yang diundang masyarakat. Selain itu kegiatan sound horeg memiliki nilai sosial dan dapat membangkitkan perekonomian UMKM.

“Mereka juga menyampaikan jika tarikan parkir 50 persen disalurkan untuk santunan dhuafa, tapi itu tidak cukup (untuk pertimbangan fatwa haram),” kata Gus Ubaid.

Gus Ubaid mengakui fatwa yang diterbitkan hanya bersifat rekomendasi keagamaan bukan sebagai produk hukum. Akan tetapi MUI Jatim turut memberikan rekomendasi bagi pemerintah provinsi untuk menerbitkan regulasi melalui perda untuk penertiban. (nhd)

Berita Sebelumnya cek di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini