Beranda Nasional Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun

Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun

425
Ilustrasi pekerja, Foto: pexels.com

KUBUS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan perubahan bertahap usia pensiun yang dimulai pada usia 56 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dikutip Selasa (7/1/2025).

Perubahan ini juga tercantum dalam Pasal 15 Ayat 3, yang menyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Hal ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk bekerja lebih lama dan mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar.

Namun, kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif. Pekerja harus bekerja lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun yang sudah terkumpul. Hal ini mungkin menguntungkan bagi mereka yang ingin menambah saldo pensiun, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun yang lebih panjang.

Selain itu, kenaikan usia pensiun juga berdampak pada program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menunda pensiun akan lebih lama berkontribusi, tetapi di sisi lain, mereka juga akan merasakan konsekuensi dari meningkatnya usia, yang bisa berdampak pada kondisi fisik dan mental pekerja di masa pensiun nanti.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini