Beranda Nasional Respon Pernyataan Mensos Soal Donasi Bencana Harus Izin Pemerintah: Begini Kata Praktisi...

Respon Pernyataan Mensos Soal Donasi Bencana Harus Izin Pemerintah: Begini Kata Praktisi  

0
Caesar Demas Edwinarta, praktisi kebijakan publik, memberikan respons terhadap pernyataan Menteri Sosial. (Foto. AntaraNews)

KEDIRI, (KUBUS.ID) — Caesar Demas Edwinarta, praktisi kebijakan publik, memberikan respons terhadap pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf terkait kewajiban izin pemerintah untuk donasi bencana.

Menurut Caesar, meskipun dasar hukum pengumpulan donasi bencana di Indonesia sudah diatur melalui sejumlah peraturan perundangan, penerapannya perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi saat ini.

Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Bantuan untuk Korban Bencana, PP Nomor 29 Tahun 1980, serta Peraturan Mensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial.

Ketiga aturan tersebut, menurut Caesar, dibangun atas asas kepentingan umum, di mana negara memiliki kewajiban memprioritaskan penanganan awal terhadap korban bencana.

“Negara memang perlu melakukan koordinasi awal melalui lembaga yang berwenang, termasuk dalam hal perizinan. Namun, penting digarisbawahi bahwa semua aturan itu berakar pada kepentingan umum, bukan semata administratif,” ujar Caesar.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme izin untuk pengumpulan dan penyaluran donasi seharusnya lebih dipahami sebagai proses administrasi yang tidak terjadwal. Izin dalam konteks ini idealnya berkaitan dengan audit dan pelaporan, bukan sebagai hambatan dalam penyaluran bantuan.

“Perizinan itu sifatnya administratif, termasuk audit atas data penyaluran. Ini menandakan pemerintah tetap mengatur bantuan, tetapi fokusnya adalah verifikasi pasca penyaluran agar transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Caesar juga menekankan bahwa bantuan untuk bencana biasanya bersifat sukarela dan mendesak. Oleh karena itu, pelaporan dan audit bisa dilakukan seiring dengan penyaluran bantuan, bukan menjadi syarat yang menghambat aksi cepat tanggap.

Ia menilai bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Mensos saat ini menggunakan nomenklatur yang cenderung kaku dan kurang relevan dengan kondisi terkini, terutama ketika menghadapi bencana besar seperti yang menimpa tiga provinsi di Sumatra.

“Kejadian di Sumatra, di mana tiga provinsi terdampak secara parah hingga hampir melumpuhkan wilayah tersebut, menunjukkan bahwa respons bantuan harus lebih cepat daripada sekadar berfokus pada proses izin,” ujar Caesar.

Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan afirmatif yang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan. Hal ini penting agar bantuan dapat tersalurkan secepat mungkin tanpa terhambat oleh regulasi yang mungkin justru mempersulit.

“Dalam situasi genting seperti bencana besar, harapan masyarakat tentu bantuan segera sampai kepada yang membutuhkan. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang dibuat bisa mengakomodasi kebutuhan itu, bukan malah memperpanjang proses administratif yang tidak perlu,” pungkasnya. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini