Beranda Nasional RPA Indonesia Tulis Surat Terbuka, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selamatkan WNI...

RPA Indonesia Tulis Surat Terbuka, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selamatkan WNI di Irak

2089
Ika Arsaya Jaya, WNI korban TPPO di Irak (Foto: Istimewa)

KUBUS.ID – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak intervensi langsung negara dalam pemulangan Ika Arsaya Jala, warga asal Lebak, Banten, yang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak selama tujuh tahun.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyebut kasus Ika sebagai “darurat kemanusiaan” yang tak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut di tangan birokrasi.

“Ibu Ika telah terperangkap dalam penderitaan tanpa akhir selama tujuh tahun di Erbil, Irak. Kondisinya kritis dan bahkan sempat berupaya mengakhiri hidup karena keputusasaan,” ujar Jeannie dalam pernyataan tertulis yang diterima Kubus.ID, Rabu (22/10).

Dalam surat terbuka itu, RPA Indonesia meminta Presiden Prabowo untuk menginstruksikan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Baghdad melakukan langkah cepat dan konkret guna memfasilitasi repatriasi tanpa syarat terhadap korban.

Selain pemulangan, RPA juga menuntut pemerintah memastikan pemenuhan hak hukum, perlindungan psikologis, dan pemulihan trauma bagi Ika Arsaya Jaya sebagai korban TPPO.

“Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi. Ini soal nyawa dan martabat seorang warga negara yang harus diselamatkan,” tegas Jeannie.

Menurut RPA, keluarga korban telah mengalami penderitaan berkepanjangan. Ayah Ika meninggal dunia tahun lalu karena stres memikirkan nasib anaknya, sementara sang ibu kini dikabarkan jatuh sakit akibat tekanan emosional.

RPA menilai lambannya respon dari perwakilan Indonesia di Baghdad selama tujuh tahun terakhir menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap warganya yang rentan di luar negeri.

“Duka keluarga ini adalah duka bangsa. Sudah saatnya negara hadir, bukan sekadar lewat prosedur, tapi melalui tindakan nyata,” tulis RPA dalam suratnya kepada Presiden.

RPA Indonesia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menjamin keselamatan setiap warga negara Indonesia di manapun mereka berada.

“Empati dan keberanian Presiden dalam menanggapi jeritan kemanusiaan ini akan menjadi bukti nyata komitmen negara terhadap perlindungan warganya,” tutup Jeannie.

Berikut isi surat terbuka RPA Indonesia kepada Presiden RI:

​Tujuh Tahun dalam Nestapa: Seruan Kemanusiaan dan Desakan Pemulangan Segera Korban TPPO di Irak

​Jakarta, 22 Oktober 2025

​Kepada Yang Terhormat
Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn)
H. Prabowo Subianto
Di Jakarta

​PERIHAL: PERMOHONAN INSTRUKSI PRESIDEN UNTUK INTERVENSI DARURAT KASUS PMI KORBAN TPPO a.n. IKA ARSAYA JALA DARI ERBIL, IRAK (terlampir data diri).

​Bapak Presiden yang Kami Muliakan,

​Kami, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, dengan hati yang remuk dan rasa prihatin mendalam, menyampaikan surat terbuka ini sebagai Seruan Kemanusiaan Tertinggi dan desakan moral kepada Bapak, Pemimpin Tertinggi Negara.

Kami merespons tragedi yang telah menimpa salah satu putri bangsa, Ibu Ika Arsaya Jaya, asal Lebak, Banten. Beliau adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah terperangkap dalam penderitaan tak berkesudahan selama tujuh (7) tahun di Erbil, Irak.

​Ibu Ika Arsaya Jaya adalah potret nyata dari rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang lemah. Diberangkatkan secara ilegal dengan janji palsu dan berakhir di Irak, kondisi ini telah mencapai titik kritis: korban dilaporkan telah berupaya melakukan tindakan bunuh diri akibat keputusasaan akut.

Ini bukan lagi sekadar masalah kepegawaian; ini adalah Situasi *Darurat Kemanusiaan yang menuntut tindakan cepat, tegas, dan berani dari Istana Negara.

Yang lebih menyayat hati, kasus ini telah berulang kali disampaikan kepada Perwakilan RI di Baghdad selama tujuh tahun tanpa menghasilkan upaya pemulangan yang membebaskan. Keterlambatan dan kelambanan birokrasi ini telah merenggut nyawa ayah korban satu tahun lalu dan kini membuat ibunda korban terbaring sakit karena terus memikirkan nasib putrinya.

Duka keluarga ini adalah duka bangsa, Bapak Presiden

​Bapak Presiden,

Di bawah sumpah kepemimpinan Bapak, Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral mutlak untuk hadir. Kasus Ibu Ika Arsaya Jaya tidak dapat lagi diselesaikan dengan prosedur birokrasi yang berlarut-larut. Ini memerlukan Intervensi Khusus dan Instruksi Langsung dari Bapak Presiden.

​Oleh karena itu, kami memohon dan mendesak Bapak Presiden untuk segera:

  1. Memberikan Instruksi Khusus dan Tegas kepada Menteri Luar Negeri dan seluruh jajaran KBRI Irak agar mengambil Langkah Cepat dan Konkret, yaitu: Segera memfasilitasi dan melaksanakan repatriasi tanpa syarat Ibu Ika Arsaya Jaya ke Tanah Air.
  2. Memastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Memberikan perlindungan hukum, pemenuhan hak-hak yang terampas, serta penanganan psikologis dan trauma yang memadai bagi Ibu Ika Arsaya Jaya sebagai korban TPPO.

Empati dan Kepemimpinan Bapak dalam menanggapi jeritan kemanusiaan ini adalah ujian sejati bagi komitmen Negara terhadap perlindungan setiap Warga Negara Indonesia.

Kami menanti dengan penuh harap, langkah nyata dan bersejarah dari Istana demi menyelamatkan nyawa dan harkat martabat seorang putri bangsa.

Atas perhatian dan respons cepat Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.

Hormat kami,
RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) INDONESIA

Jeannie Latumahina
Ketua Umum RPA Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini