Beranda Uncategorized RUU Keuangan Haji akan Mengatur soal Angsuran dan Investasi oleh BPKH

RUU Keuangan Haji akan Mengatur soal Angsuran dan Investasi oleh BPKH

5
Pua Maharani Ketua DPR RI (sumbert foto:emedia.dpr.go.id)
JAKARTA, KUBUS.ID-Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memuat aturan soal setoran angsuran. RUU tersebut telah ditetapkan menjadi sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (12/3/2026) di Kompleks Parlemen. “Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat setoran pelunasan,” ungkap Puan.

Ia mengatakan, setoran angsuran juga akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga nilai manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat.

Aturan selanjutnya, kata Puan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan mengatur soal cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Puan mengatakan, cadangan modal diperlukan oleh BPKH sebagai penjagaan atau buffer jika terjadi risiko investasi. “Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan atau deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.

Tak hanya itu, RUU Pengelolaan Keuangan Haji juga akam mengatur mengenai distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Dengan demikian, jika semakin lama jemaah menunggu, maka nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. “Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini