Ia mengatakan, setoran angsuran juga akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga nilai manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat.
Aturan selanjutnya, kata Puan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan mengatur soal cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Puan mengatakan, cadangan modal diperlukan oleh BPKH sebagai penjagaan atau buffer jika terjadi risiko investasi. “Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan atau deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.
Tak hanya itu, RUU Pengelolaan Keuangan Haji juga akam mengatur mengenai distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Dengan demikian, jika semakin lama jemaah menunggu, maka nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. “Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.(eko)
































