Beranda Jawa Timur Said Abdullah: DPR Tak Berwenang Tutup Ritel Modern, Ekonomi Desa Harus Kolaboratif

Said Abdullah: DPR Tak Berwenang Tutup Ritel Modern, Ekonomi Desa Harus Kolaboratif

0
Suasana sidang paripurna DPR RI (sumber:kompas.com)
JAKARTA, KUBUS.ID-Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup gerai ritel modern di tingkat desa. Pernyataan itu disampaikan Said untuk meredam kegaduhan publik terkait wacana penutupan ritel demi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia meluruskan kabar yang menyebut DPR mendukung penutupan operasional ritel modern sebagai bentuk keberpihakan terhadap koperasi desa.

“Perlu kami tegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Dia menjelaskan, DPR memang tidak memiliki otoritas mencabut izin usaha. Kewenangan tersebut berada di ranah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang (UU). Dalam konteks ini, kementerian teknis, seperti Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Koperasi (Kemenkop), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki peran sesuai kewenangannya masing-masing.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerangkan, wacana tersebut muncul dalam diskursus rapat kerja dan forum resmi mengenai strategi memperkuat KDMP sebagai bagian dari pembangunan ekonomi desa. Dalam pembahasan itu berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha. Namun, Said menegaskan, diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR untuk menutup ritel modern, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, pengembangan KDMP menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Dari perhatian tersebut muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal. Meski demikian, Said menekankan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” ujarnya.(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini