Beranda Kediri Raya Sebabkan 3 Orang Tewas, Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi

Sebabkan 3 Orang Tewas, Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi

2080
Tersangka P saat digelandang petugas (Foto: Humas Polres Kediri)

KUBUS.ID – Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial P, warga Desa Kepung, sebagai tersangka kasus tewasnya tiga orang akibat minuman keras (miras) oplosan. Ketiga korban masih satu keluarga dan meninggal setelah menenggak miras usai menyaksikan acara sound horeg di Desa Kepung, Sabtu (26/7). Tersangka ditangkap di wilayah Kandangan, setelah sebelumnya melarikan diri.

“Tersangka P kami tetapkan setelah penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan miras racikannya mengandung zat berbahaya yang menyebabkan kematian,” ujar Iptu Yusi Baiti, Kasi Humas Polres Kediri saat wawancara dengan Radio ANDIKA, Rabu (6/8).

Tersangka meracik sendiri miras tersebut dengan mencampur alkohol berkadar 96 persen, sirup anggur, dan beras kencur. Racikan itu diduga mengandung metanol, zat beracun yang memicu keracunan akut hingga menyebabkan jantung korban berhenti.

Korban yang meninggal adalah Purnomo, serta dua keponakannya, Deta Wiraprarama dan Agung Winarko. Ketiganya warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Para korban sempat dirawat di rumah sakit namun tak tertolong.

Tersangka P sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kandangan, Kediri. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 57 jerigen berisi miras, botol sirup kosong, gelas sloki dan dua botol miras oplosan siap edar. Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini