KUBUS.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta. Hal ini terungkap dalam Formulir Berita yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 100.2.1.3/644/SJ pada 11 Februari 2025.
Melansir Kompas, Kamis (13/2), pelantikan ini akan melibatkan sejumlah pejabat terpilih, yaitu gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024. Selain itu, masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah akan hadir didampingi oleh pasangan mereka, begitu juga dengan para Ketua DPRD beserta istri atau suami mereka.
Menjelang pelantikan, para kepala daerah terpilih diwajibkan untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan yang terbagi dalam tiga sesi. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, gladi kotor pelantikan akan dilaksanakan pada 18 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta, untuk memastikan kelancaran acara besar tersebut.(adr)