KUBUS.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brawijaya Kota Kediri ditertibkan. Kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, penertiban dilakukan karena banyak keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang menyebabkan Jalan Brawijaya macet.
Penertiban dimulai dari Jalan Brawijaya dan akan meluas ke jalur padat lainnya. Petugas gabungan sudah mengumpulkan PKL untuk koordinasi dan sosialisasi peraturan PKL di Kota Kediri. Sesuai dengan peraturan, PKL dilarang berjualan 24 jam atau hanya dari jam 17.00 sampai 24.00 saja. Selain itu, PKL dilarang menggeser lapak dan harus sesuai denah yang ditentukan, tempat bagi PKL disediakan dengan ukuran 7 meter termasuk tempat gerobak.
PKL dilarang meninggalkan gerobak di trotoar dan bahu jalan, wajib mencantumkan daftar harga dan meletakkan standing banner dengan jarak aman dan rapi. Selain itu, PKL dilarang meninggalkan sampah di lokasi, wajib parkir di tempat yang disediakan, dilarang menyediakan tenaga promosi dan stik lampu, serta dilarang adanya juru parkir liar.(slv)