Beranda Nasional Setelah Dirut BEI, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Pengawas Pasar Modal Ikut...

Setelah Dirut BEI, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Pengawas Pasar Modal Ikut Mundur

161
Ketua Dewan Komisioner OJK dan Pengawas Pasar Modal Mundur. (Foto. ANTARAnews)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pengawas pasar modal. Pengunduran diri tersebut meliputi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Dalam siaran pers bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026 yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026), OJK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan ke depan.

“OJK memandang langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas kelembagaan serta mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor jasa keuangan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (ANTARA/Far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini