
KUBUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan korupsi e-KTP merupakan kasus rasuah yang dilakukan secara terstruktur dan serius.
Dikutip Antaranews Budi menyebut kasus korupsi tersebut juga berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan bagi seluruh WNI.
“Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya Setnov dinyatakan telah bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan mantan Ketua DPR 2016-2017 itu dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (far)