Beranda Uncategorized Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR

Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR

2
dok. kompas.com - Menkumham Supratman Andi Agtas

JAKARTA, KUBUS.ID-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melakukan kajian dan berkomunikasi dengan DPR sebelum membahas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung revisi UU KPK lagi. “Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” kata Supratman saat dihubungi Kompas, Senin (16/2/2026).

Terkait pembahasan posisi KPK dipindah menjadi lembaga yudikatif, Supratman mengatakan, hal tersebut bergantung pada hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Yang lebih penting karena ini adalah politik hukum kita, komunikasi antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali. Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini