KUBUS.ID – Sopir ledok (penggilingan padi keliling) pemicu insiden lalu lintas maut di Sentul, Kepanjenkidul, Kota Blitar, Sabtu (17/5) pagi. Resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku Suwito, warga Papungan, Kanigoro, Blitar.
Kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, pasca insiden pelaku sempat melarikan diri. Suwito dijemput polisi di rumahnya pada Sabtu malam. Awalnya Suwito sempat menyangkal telah menabrak korban. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada ledok dan ditemukan bekas tabrakan. Suwito baru mengakui perbuatanya. Kini, Suwito telah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pemotor, Sivana Rosyada, warga Garum Blitar, menjadi korban insiden lalu lintas maut saat mendahului truk di depannya. Korban diserempet ledok di belakangnya, hingga terjatuh lalu tertabrak truk. Korban meninggal di lokasi.(rif)