Beranda Nasional Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf

Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf

1246
Sri Mulyani saat Kegiatan Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025. (Foto. Kanal YouTube Bank Indonesia Channel)

KUBUS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya persamaan esensial antara pajak, zakat dan wakaf dalam syariat Islam. Menurutnya, ketiganya merupakan instrumen yang memiliki manfaat serupa, menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.

Dikutip dari Kanal YouTube Bank Indonesia Channel pada Jumat, 15 Agustus 2025 dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Dia menegaskan bahwa konsep kepemilikan harta dalam Islam selalu menyertakan tanggung jawab sosial

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Cara memberikan hak itu bisa melalui zakat, wakaf, atau pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri dalam konteks negara, pajak berperan sebagai mekanisme kolektif untuk menunaikan kewajiban tersebut. Dia menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan pemerintah disalurkan dalam bentuk berbagai program yang langsung menyasar masyarakat prasejahtera.

Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat, serta bantuan sembako untuk 18 juta keluarga. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui akses permodalan dengan skema subsidi biaya yang dapat disesuaikan secara syariah.

“UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan. Dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biayanya. Itu bisa distrukturkan secara syariah,” jelasnya.

Di sektor kesehatan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pajak turut digunakan untuk membiayai layanan pemeriksaan gratis serta pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, posyandu, hingga rumah sakit di daerah terpencil.

Sri Mulyani menekankan pentingnya sinergi antara sistem perpajakan nasional dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk prinsip-prinsip keuangan syariah.

“Zakat, wakaf dan pajak sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial,” tutupnya. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini