
TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Perubahan status RSUD dr Iskak dari tipe B ke tipe A di tahun lalu berdampak pada alur rujukan pasien poliklinik. Di sisi lain, pihak RSUD memastikan tidak ada perubahan pada pelayanan kedaruratan di IGD.
Untuk diketahui, perubahan status menjadi rumah sakit tipe A membuat RSUD dr Iskak Tulungagung menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat III. Itu artinya, rumah sakit milik Pemkab Tulungagung ini kini tak lagi melayani pasien rujukan secara langsung.
Sesuai aturan, pasien poliklinik harus melalui sejumlah tahapan. Mulai rujukan tingkat pertama di klinik dan puskesmas, rujukan tingkat dua di rumah sakit tipe B, C, dan D, lalu rujukan tingkat tiga di rumah sakit tipe A.
Direktur RSUD dr Iskak, dr Zuhrotul Aini mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan BPJS terkait pelayanan poli berjenjang.
“Jadi, memang kita mengikuti aturan BPJS untuk poli secara berjenjang,” kata dr Zuhrotul.
Rupanya hal ini membuat sebagian masyarakat mengira bahwa RSUD dr Iskak tak lagi melayani pasien secara langsung. Padahal, tidak dilakukan perubahan alur layanan khusus di unit kedaruratan.
“Kadang-kadang teman-teman lupa. Karena ada cerita sakit terus nggak berani ke IGD-nya Iskak, (karena) takutnya ditolak,” bebernya.
Secara umum, kebijakan ini juga berdampak pada jenis atau tingkat kedaruratan atau fatalitas pasien di RSUD dr Iskak. Kini sebagian besar pasien yang ditangani adalah mereka dengan kasus penyakit dengan tingkat keparahan cukup tinggi. (dit)
































