KUBUS.ID – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, kata Pengamat Kebijakan Publik Yana Syafriyana Hijri, S.IP., M.IP., PPN bisa berubah paling tinggi 15% dan paling rendah 5%. Jika naik menjadi 12 persen pada 2025, PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN). Tarif ini akan menjadi yang teratas bersama Filipina yang sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.
Naiknya tarif PPN, kata Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang itu, bergantung pada perkembangan ekonomi. Tidak bisa dipungkiri, perkembangan ekonomi saat ini belum sesuai yang diharapkan. Banyak sumber daya yang belum dioptimalkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan menaikkan PPN ini, bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan adanya ketidakpastian global, Pemerintah punya pijakan agar tidak terjadi perubahan yang tidak diinginkan.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(stm)